Mengembangkan Potensi Diri Bagi Siswa

No Comment - Post a comment

Mengembangkan Potensi Diri Bagi Siswa
Pendidikan yang bermutu mengembang-
kan potensi diri setiap anak untuk men-
jadi individu yang mandiri dan berguna
bagi masyarakat. Dalam Undang Undang
Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan Undang-
Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5
dinyatakan bahwa setiap warga negara
mempunyai kesempatan yang sama un-
tuk memperoleh kesempatan dalam pen-
didikan.
Ini berarti bahwa institusi pendidikan ha-
rus memperhatikan hak setiap anak untuk
mendapatkan pendidikan yang berkua-
litas tanpa membedakan latar belakang
anak dari segi agama, ras, golongan,
kelas sosial, kemampuan akademik, je-
nis kelamin dan sebagainya.

Pendidikan yang memberikan kesempatan kepada
semua anak disebut sebagai pendidikan inklusif. Pendidikan Inklusif (PI) merupa-
kan suatu proses pembelajaran yang me-respons beragam kebutuhan pendidikan
siswa melalui peningkatan partisipasi dalam belajar, dan menghindari peng-
abaian (eksklusi, exclusion) dari sistem pendidikan. Salah satu isu dalam pemberian kesempatan pendidikan yang adil adalah
masalah pemberian kesempatan pada anak laki-laki dan perempuan.

 
This Post has No Comment Add your own!

Posting Komentar